Ratusan bangunan liar di sepanjang Jalan Fatahillah Kabupaten Cirebon mulai ditertibkan Satpol PP Provinsi Jawa Barat. Sekitar 182 bangunan masuk dalam pendataan untuk ditertibkan, pemilik bangunan yang melanggar diberi waktu tiga hari untuk membongkar secara mandiri, sebelum petugas melakukan pembongkaran paksa.
Penertiban bangunan liar di sepanjang Jalan Fatahillah Kabupaten Cirebon mulai dilakukan. Petugas menyasar bangunan dan kanopi yang melampaui batas ruang milik jalan, reklame, hingga bangunan yang berdiri di atas trotoar.
Penertiban ini dilakukan mulai dari Kecamatan Weru hingga kawasan Sumber, dengan tujuan mengembalikan fungsi bahu jalan dan trotoar yang selama ini digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Baca Juga:Polres Kuningan Musnahkan 3.639 Botol Miras – VideoBapenda Kab. Cirebon Buka Layanan PKB Mobile di Tuparev – Video
Kabid Trantibum Satpol PP Jawa Barat Gatot Sambas menyebut, berdasarkan pendataan sementara terdapat 79 bangunan liar dari Weru hingga Sport Center Watubelah, serta 103 bangunan dari Sport Center Watubelah hingga lampu merah Sumber.
Dengan total 182 bangunan menjadi sasaran penertiban yang dilakukan secara bertahap. Petugas juga telah melayangkan surat peringatan pertama hingga ketiga sebelum melakukan pembongkaran. Satpol PP menegaskan, pemilik bangunan termasuk kanopi permanen yang melampaui batas trotoar tetap akan ditindak, berita acara telah dibuat dan pemilik diberi waktu tiga hari untuk membongkar secara mandiri.
Sementara, jika batas waktu tidak dipatuhi pemilik bangunan liar, petugas akan melakukan pembongkaran paksa. Sedangkan keterbatasan alat berat menjadi salah satu kendala penertiban, sehingga Satpol PP berencana menambah unit alat berat agar pembongkaran di sisi kiri dan kanan jalan bisa dilakukan bersamaan.
Penertiban ini merupakan bagian dari arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam penataan kawasan di sepanjang jalan provinsi. Selain Jalan Fatahillah, Satpol PP juga menargetkan penertiban di kawasan gerbang tol Ciperna dan Plumbon, dan masih menunggu arahan serta surat teguran dari Kementerian Pekerjaan Umum karena kedua lokasi tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat.