Dinkes Kabupaten Cirebon Bahas Skema Pembiayaan PBI – Video

Dinkes Kabupaten Cirebon Bahas Skema Pembiayaan PBI
0 Komentar

Keterbatasan anggaran daerah menjadi salah satu pertimbangan dalam pembiayaan peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran atau PBI di Kabupaten Cirebon. Dengan anggaran mencapai 83 miliar rupiah, pemerintah daerah melakukan pemilahan penerima bantuan berdasarkan tingkat kesejahteraan dan ketentuan yang berlaku.

Keterbatasan anggaran daerah menjadi salah satu pertimbangan dalam pembiayaan peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran atau PBI di Kabupaten Cirebon. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Eni Suhaeni mengatakan, persoalan kepesertaan dan pelayanan kesehatan membutuhkan koordinasi lintas instansi, agar masyarakat yang membutuhkan tetap memperoleh akses layanan sesuai ketentuan.

Ia menjelaskan, anggaran PBI yang bersumber dari APBD mencapai 83 miliar rupiah. Sementara itu, kebutuhan kepesertaan yang disampaikan dalam rapat mencapai sekitar 310 ribu peserta, sehingga pembiayaannya perlu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga:Polisi Amankan 24 Remaja Terkait Aksi Tawuran – VideoSatpol PP Dampingi Upaya Tertib Pajak – Video

Dalam menentukan penerima bantuan, pemerintah daerah mengacu pada tingkat kesejahteraan masyarakat melalui pengelompokan desil. Menurutnya, pembiayaan diprioritaskan bagi masyarakat dalam desil satu hingga lima, sedangkan masyarakat pada kelompok di atas desil enam diarahkan untuk mendaftar sebagai peserta mandiri sesuai ketentuan Kementerian Sosial.

Ia menambahkan, penentuan pembiayaan tersebut perlu mempertimbangkan ketentuan yang berlaku, agar bantuan dapat diberikan sesuai kriteria penerima yang telah ditetapkan. Karena itu, koordinasi antarinstansi diperlukan untuk menyamakan pemahaman mengenai kepesertaan dan pelayanan kesehatan.

Ia menegaskan, seluruh instansi yang terlibat memiliki tujuan yang sama, yakni membantu masyarakat yang membutuhkan mendapatkan pelayanan kesehatan. Melalui pembahasan bersama, berbagai persoalan kepesertaan diharapkan dapat ditangani dengan lebih terarah, sesuai kemampuan daerah dan ketentuan yang berlaku.

0 Komentar