Razia Hotel di Majalengka, Polisi Sita 36 Botol Miras Diduga Tanpa Izin

Petugas Satresnarkoba Polres Majalengka saat menyita 36 botol miras dalam razia di salah satu hotel.
Razia hotel di Majalengka, polisi sita 36 botol miras diduga tanpa izin. (Foto: Ist/Radar Majalengka)
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka menyita 36 botol minuman keras (miras) berbagai merek yang diduga tidak memiliki izin dalam razia di salah satu hotel di Kabupaten Majalengka, Minggu (18/10/2026) malam hingga Senin (19/10/2026) dini hari. Razia tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk mengantisipasi peredaran narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang, sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Razia Preventif di Tempat Hiburan Malam

Operasi digelar atas arahan Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman SIK MSi. Pelaksanaannya dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Majalengka AKP Ecep Karniman SH MH CPHR. Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa pengunjung, barang bawaan, serta sejumlah area tempat hiburan. Polisi juga melakukan tes urine secara acak terhadap sejumlah pengunjung untuk mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan zat terlarang.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 36 botol miras berbagai merek yang diduga tidak dilengkapi izin sesuai ketentuan. Barang bukti tersebut disita untuk penanganan lebih lanjut. Kasat Reserse Narkoba Polres Majalengka AKP Ecep Karniman mengatakan, razia tersebut merupakan langkah preventif untuk mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkoba dan mencegah penyalahgunaan zat terlarang di tempat hiburan malam. “Razia ini digelar untuk mengantisipasi serta mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkoba, psikotropika, dan obat-obatan terlarang di tempat hiburan malam, sesuai petunjuk dan arahan Bapak Kapolres Majalengka,” kata Ecep mewakili Kapolres Majalengka.

Baca Juga:bank bjb Perkuat Posisi Merek melalui Penghargaan Trusted & Popular Brand 2026Kasus ISPA di Pekanbaru Melonjak Akibat Kabut Asap Karhutla, Dinkes Catat 11.707 Warga Terjangkit

Imbauan untuk Pengunjung dan Pengelola

Menurut dia, penertiban peredaran miras tanpa izin juga menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah gangguan kamtibmas. Petugas turut memberikan edukasi dan imbauan kepada pengunjung serta pengelola tempat hiburan agar ikut menjaga ketertiban dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika maupun peredaran miras yang melanggar ketentuan.

Ecep menegaskan, kepolisian akan mengedepankan upaya pencegahan melalui pemeriksaan, edukasi, dan pengawasan. Namun, tindakan tegas tetap dilakukan apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Polres Majalengka mengimbau masyarakat agar turut menjaga kondusivitas wilayah dan segera melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui dugaan peredaran narkotika, penyalahgunaan obat-obatan terlarang, atau aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan. RADARCIREBON.TV akan terus menyajikan informasi terbaru seputar kegiatan kepolisian dan keamanan masyarakat untuk Anda.

0 Komentar