Polisi Sita 442 Botol Miras di Panjunan – Video

Polisi Sita 442 Botol Miras di Panjunan
0 Komentar

Ratusan botol minuman keras berbagai merek diamankan Satresnarkoba Polres Cirebon Kota, dalam operasi penyakit masyarakat. Total empat ratus empat puluh dua botol miras disita dari sebuah warung.

Operasi penyakit masyarakat yang digelar Unit Tiga Satresnarkoba Polres Cirebon Kota, menyasar sebuah warung di Jalan Basalamah, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk.

Dalam pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul sebelas siang, petugas menemukan ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek dan ukuran.

Baca Juga:Merger BPR Diarahkan Perluas Akses Pembiayaan UMKM – VideoGenerasi Milenial Terima Apresiasi di Hari Sumpah Pemuda – Video

Dari total empat ratus empat puluh dua botol yang disita, Kawa-Kawa Blackcurrant menjadi salah satu merek dengan jumlah terbanyak, yaitu seratus dua puluh satu botol. Selain itu, polisi juga mengamankan enam puluh botol Intisari, empat puluh delapan botol Kawa-Kawa Anggur Hijau, serta sembilan belas botol Kawa-Kawa Anggur Merah.

Sejumlah merek lain juga ikut diangkut, termasuk Api Anggur Hijau, Asoka, AO, OT, hingga minuman jenis bir seperti Guinness, Bintang, dan Prost.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba, AKP Shindi Al Afghani menyebut, operasi pekat miras akan terus dilakukan untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol dan mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas penjualan miras yang diduga melanggar ketentuan.

0 Komentar