Kejaksaan Negeri Indramayu menyerahkan uang hasil sita perkara korupsi BPR Karya Remaja Indramayu kepada Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS. Uang senilai dua koma tujuh delapan miliar rupiah ini menjadi bagian dari upaya pemulihan aset dan pengembalian dana penjaminan nasabah.
Kejaksaan Negeri Indramayu secara resmi menyerahkan uang hasil sita perkara tindak pidana korupsi BPR Karya Remaja Indramayu kepada Lembaga Penjamin Simpanan, Kamis siang.
Total uang yang diserahkan mencapai dua miliar tujuh ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus tiga puluh satu rupiah. Dana ini berasal dari hasil sita perkara korupsi tahap kedua yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:IGD RS Siloam Membludak, Pasien Keracunan MBG Dirujuk ke RS Lain – VideoKorban Keracunan MBG Terus Berdatangan ke Rumah Sakit – Video
Direktur Group Likuidasi Bank LPS, Fajar Bawono mengatakan, pemulihan aset terus dilakukan melalui koordinasi dengan Kejari Indramayu. Proses likuidasi masih berjalan, termasuk penagihan dan pelelangan agunan kredit.
Fajar menambahkan, dana yang telah terkumpul dari proses penagihan dan lelang mencapai sekitar seratus dua puluh miliar rupiah. Jumlah tersebut setara empat puluh persen dari total klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Karya Remaja Indramayu yang telah dibayarkan LPS, sebesar tiga ratus dua belas milar rupiah.
Sementara itu, Kepala Kejari Indramayu, Niko menegaskan, penanganan perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian keuangan.
Kasus korupsi BPR Karya Remaja terjadi pada rentang tahun dua ribu tiga belas hingga dua ribu dua puluh satu, dengan modus dugaan penyaluran ratusan kredit fiktif.
Otoritas Jasa Keuangan kemudian mencabut izin usaha BPR Karya Remaja Indramayu pada dua belas september dua ribu dua puluh tiga. LPS pun terus mengupayakan pemulihan aset, termasuk melalui pelelangan agunan yang masih tersisa.