UMK Jabar Tahun 2022 Disahkan

UMK Jabar Tahun 2022 Disahkan
0 Komentar

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 lewat Keputusan Gubernur (Kepgub). Salah satunya Kota Cirebon yang naik 1,49 persen atau sebesar 33.741 rupiah.

https://youtube.com/watch?v=8Q3ck7l_4tg

0 Komentar