Peredaran minuman keras di Kabupaten Cirebon masih terjadi. Selama tahun 2019, Satpol PP Kabupaten Cirebon berhasil mengamankan 700 lebih botol minuman keras berbagai merk. Petugas meminta agar pedagang berhenti menjual miras karena bertentangan dengan aturan hukum.
https://youtube.com/watch?v=rqiMAFJr19s