Berstatus sebagai kuasa penggugat, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) melayangkan surat permohonan eksekusi pada Pengadilan Negeri Cirebon. Sebidang tanah seluas 1201 meter rencananya akan dieksekusi oleh pihak pengadilan.
https://youtube.com/watch?v=oC8XG636usw