Perkara pemindahbukuan rekening PT WRP oleh Dirut baru, berujung di Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Satu direksi mengklaim tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan, sehingga melakukan gugatan hukum.
PT Wijaya Raya Perkasa, WRP, anak usaha PT ENM, harus masuk dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Hal itu karena adanya perkara pemindahbukuan rekening oleh direktur baru yakni Agung Makbul. Namun diklaim tidak melibatkan direksi lainnya yang sama sama memiliki saham perusahaan.
Salah satu direksi yang memiliki saham, Heru Cahyono tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Sehingga melakukan gugatan perdata, untuk proses hukum, saat ini, sudah masuk dalam persidangan, meskipun sebelumnya sempat ada mediasi, namun tidak membuahkan hasil dan kesepakatan. Sementara nilai anggaran yang dipindah bukukan sekitar 7 miliar rupiah.
Baca Juga:Jelang Operasi Patuh Lodaya 2026 – VideoDisnaker Kab. Cirebon Bekali Calon Pekerja Migran Melalui OPP – Video
Sementara, pihak bank mengaku, proses pemindahbukuan sudah mengikuti prosedur aturan. Namun menghormati proses hukum yang sedang berjalan di persidangan.
Diharapkan, proses di PT WRP, dapat diselesaikan dengan baik, sehingga kedepannya tidak ada kendala dalam melaksanakan pekerjaan yang sudah di rencanakan terutama yang sudah ada kontrak kerjasama dengan pihak lain.