Hiburan dalam kegiatan hajatan selama masa PPKM, dibolehkan untuk hiburan skala kecil, sesuai ketentuan batas operasional. Namun, untuk hiburan skala besar, tuan hajat atau pihak penyelenggara harus menempuh izin dari satgas covid-19 setempat.
https://youtube.com/watch?v=knSjaV6Wnjg