Mangkir Kerja, Satu ASN di Kota Banjar Diberhentikan, Satu Lagi Terancam Menyusul

Mangkir Kerja, Satu ASN di Kota Banjar Diberhentikan, Satu Lagi Terancam Menyusul
0 Komentar

BANJAR – Satu orang Aparat Sipil Negara (ASN) di Kota Banjar diberhentikan dengan tidak hormat  akibat sudah mangkir tidak masuk kerja hingga 54 hari.

Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Banjar, H Kaswad mengatakan ASN tersebut adalah AR dan dia sudah diberhentikan sejak 15 Desember 2021.

“Ya setelah menjalani 3 kali sidang dan sesuai hasil putusan sidang ketiga, yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” kata dia kepada radartasik.com, Selasa (11/01/2022).

Baca Juga:Lagi dan Lagi, Kecamatan Waled di Terjang BanjirDuet Pasha Ungu dan Deny Cagur Siap “Goyang” Majalengka

Menurut H Kaswad, hukuman kepada yang bersangkutan cukup berat lantaran sudah mangkir tidak masuk kerja selama 65 hari. Itu terhitung sejak bulan Maret hingga Agustus 2021.

Terlebih sejak dilakukan pemeriksaan hingga persidangan yang bersangkutan tidak ada itikad baik. Padahal sudah diberi pembinaan agar lebih baik lagi.

“Kita juga sudah berikan pembinaan supaya ada perubahan sikap. Tapi yang bersangkutan tidak ada itikad baik, hingga akhirnya diberhentikan,” imbuhnya.

Soal alasan AR tidak masuk kerja dalam waktu yang lama, kata H Kaswad, tidak ada kaitannya dengan pinjaman online (pinjol). Mungkin itu masalah pribadi.

“Yang kita soroti yang bersangkutan mangkir tidak masuk kerja,” tegasnya.

Selain AR,  ada satu lagi ASN berinisial Y terancam hal yang sama, mangkir tidak masuk kerja.

Rencananya minggu depan akan dilakukan sidang terhadap yang bersangkutan dan sebelumnya dilaksanakan pemeriksaan terlebih dulu.

“Untuk hasilnya gimana nanti menunggu pemeriksaan dan sidang,” ujarnya. (anto sugiarto/radartasik.com)

 

0 Komentar