Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Keduanya dijatuhi sanksi berat karena melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian, seperti mangkir kerja dan pelanggaran lainnya.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon resmi memberikan Surat Keputusan (SK) pemberhentian kepada dua ASN di lingkungan Pemda Kota Cirebon tersebut, yang diketahui bekerja di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berbeda.
Kedua ASN itu diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri lantaran terbukti melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian, seperti tidak menaati aturan jam kerja dan mangkir kerja tanpa adanya alasan yang sah. Sebelumnya, pihak BKPSDM juga telah melakukan sejumlah tahapan proses sanksi, seperti penghentian pembayaran gaji, namun keduanya tetap mangkir.
Baca Juga:Misteri Perempuan Tewas Dibawah Kasur Hotel – VideoPasien RS Sumber Waras Melonjak – Video
Tak ayal, keputusan pemberhentian ini menjadi puncak sanksi yang diberikan kepada kedua ASN tersebut. Kepala BKPSDM Kota Cirebon menjelaskan bahwa setelah penyerahan SK pemberhentian, ASN yang bersangkutan berhak mengajukan banding administratif dalam tenggang waktu 14 hari, yang ditujukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BKPSDM mengimbau kepada seluruh pegawai ASN agar senantiasa menjaga integritas dan kinerjanya. Jika terdapat permasalahan, para pegawai diminta untuk tidak segan melakukan konsultasi agar bisa dibantu dalam mencari solusi terbaik.