Polisi Ringkus Pasutri Bandar Arisan Bodong

0 Komentar

Petugas Satreskrim Polres Indramayu, meringkus pasangan suami istri bandar arisan bodong. Kedua tersangka melakukan manipulasi data penerima fiktif hingga merugikan 159 peserta dengan besaran total setoran mencapai satu setengah miliar.

ARL dan YWN pasangan suami istri yang menjadi buruan peserta arisan ini berhasil dicokok timsus Satreskrim Polres Indramayu, Selasa sore kemarin. Keduanya yang kabur usai diketahui menjalankan arisan bodong, diringkus petugas tanpa perlawanan saat melarikan diri ke Bandung. Pasangan suami istri yang menipu ratusan peserta arisan ini pun pasrah digelandang petugas.

Di hadapan petugas, YWN yang berperan mengumpulkan peserta, mengakui perbuatannya menghimpun dana arisan sejak tahun 2019. Dengan memasukan banyak nama fiktif, YWN meyakinkan warga untuk bergabung dalam arisan yang terbagi dalam jenis mingguan dan bulanan. Dalam waktu singkat, warga di Kecamatan Kedokanbunder pun menjadi pesertanya dan mengirimkan uang ke rekening ARL yang berperan sebagai penghimpun dana.

Baca Juga:Resep Mpasi Bubur Ayam Bergizi dan Mudah dibuat di RumahResep Bubur Ayam Bandung Menjadi Menu Sarapan Favorite

Dari catatan petugas, terdapat 159 warga yang terjerumus dalam arisan bodong pasutri ini. Total, kedua tersangka berhasil menghimpun dana hingga satu setengah milyar dari warga kelas menengah ke bawah yang merupakan tetangganya sendiri di satu kecamatan. Kedua tersangka menggunakan uang arisan bodong tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Selain meringkus tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya buku daftar peserta fiktif, catatan arisan, hingga buku tabungan dan ATM. Petugas masih melakukan pengembangan, guna memastikan ada tidaknya korban tambahan dari arisan bodong ini. Kini, pasutri yang sempat diburu peserta arisan mendekam di tahanan Polres Indramayu dan terancam pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun.

0 Komentar