Terlibat Pencurian, Polisi Tangkap 12 Orang

0 Komentar

Polres Kuningan menangkap 12 orang karena terlibat pencurian, selama Februari dan Maret 2023. Termasuk pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat.

Satreskrim Polres Kuningan menangkap 12 orang yang terlibat dalam pencurian, selama bulan Februari hingga Maret 2023.

Dalam rilis pers pada Jumat 14 April 2023, Kapolres AKBP Willy Andrian menerangkan, dari  12 tersangka tersebut, 4 diantaranya adalah anak di bawah umur, dan  seorang perempuan.

Baca Juga:Polisi Temukan Narkoba di KuburanRekomendasi Cara Menjual Uang Kuno !!

Dimulai dari dua buah kasus pencurian sepeda motor. Dari kasus pertama polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor vario, dengan tersangka 3 orang, yakni HA, AN dan FS. Kasus curanmor berikutnya dilakukan inisial S, saat beraksi di Desa Sumberjaya Kecamatan Ciwaru, S membawa kabur motor Yamaha Jupiter MX.

Dengan ditemukannya motor warga, Kapolres melakukan serah terima motor secara langsung, kepada pemilik yang telah melapor kehilangan sebelumnya, dan menunjukan bukti kepemilikan kendaraan.

Adapun tersangka curanmor dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus lain yang berhasil dibongkar adalah dua kasus pencurian hewan ternak. Aksi ini menyebabkan masyarakat kehilangan 7 ekor domba dan 3 kambing. Pelaku yang diringkus adalah A, RD, serta SR.

Seperti kasus curanmor, tersangka pencurian ternak dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Polres Kuningan juga berhasil mengungkap kasus pencurian barang elektronik, di kantor Bumdes Babakan Reuma Sindang Agung. Polisi mengamankan S dengan barang bukti barang curian belasan handphone, laptop, dan sepeda motor. S terancam hukuman 5 tahun penjara karena melanggar pasal 362 KUHP.

0 Komentar