Kasus penanaman ganja di lantai dua sebuah rumah menjadi salah satu sorotan, dalam pengungkapan 11 kasus narkotika dan obat keras terbatas oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan. Dalam periode Mei hingga Juli 2026, polisi berhasil mengamankan hingga 12 tersangka, beserta barang bukti narkoba dengan nilai ekonomis yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus penanaman ganja di lantai dua sebuah rumah menjadi salah satu sorotan, dalam pengungkapan 11 kasus narkotika dan obat keras terbatas oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan. Dalam periode Mei hingga Juli 2026, polisi berhasil mengamankan hingga 12 tersangka, beserta barang bukti narkoba dengan nilai ekonomis yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam rekaman penggerebekan, petugas menemukan dua batang tanaman ganja yang ditanam di lantai dua rumah milik seorang pria berinisial I-M, warga Desa Kaliaren, Kecamatan Cilimus Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Adidharma Jadimulia – VideoSetelah Tertunda 15 Tahun RTRW Kuningan Akan Disahkan – Video
Selain tanaman ganja, polisi juga menyita pupuk, alat penyemprot, serta puluhan butir obat keras yang digunakan untuk merawat tanaman ganja tersebut. Kepada petugas, tersangka mengaku menanam ganja untuk dikonsumsi sendiri.
Pengungkapan berikutnya yang menjadi sorotan adalah jaringan peredaran sabu dengan modus sistem tempel dengan memanfaatkan titik koordinat digital. Para pelaku menyimpan paket sabu di titik-titik tertentu, kemudian mengirimkan foto peta atau koordinat digital kepada pembeli untuk mengambil barang tersebut. Modus ini digunakan untuk meminimalkan pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa siang 14 Juli 2026, Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar menjelaskan, dari 11 kasus yang diungkap, polisi berhasil mengamankan 12 tersangka, dengan lima orang di antaranya merupakan residivis kasus narkoba.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita 125,21 gram sabu yang dikemas dalam 90 paket, serta dua batang tanaman ganja, 24 butir psikotropika, dan 3.847 butir obat keras terbatas berbagai jenis. Nilai ekonomis sabu yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai 200 juta rupiah.
Polres Kuningan memastikan upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika.