Kasus Penganiayaan Maut Di Taman Kota Terungkap – Video

Kasus Penganiayaan Maut Di Taman Kota Terungkap
0 Komentar

Kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pria meninggal dunia di kawasan Taman Kota Kuningan akhirnya terungkap. Polres Kuningan menetapkan seorang pria asal Kabupaten Cirebon sebagai tersangka. Kepada penyidik, pelaku mengaku menganiaya korban karena cemburu atas dugaan perselingkuhan.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan menetapkan pria berinisial B (38), warga Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut. Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu malam, 17 Juni 2026 di Taman Kota Kuningan.

Korban diketahui berinisial YW (49), warga Desa Garawangi, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala dan sempat menjalani perawatan intensif di RSUD 45 Kuningan selama dua hari sebelum akhirnya meninggal dunia.

Baca Juga:Inhouse Training RSUD Waled Persiapan Reakreditasi 2026 – VideoBakti Sosial & Pawai Obor Majelis Al Karomah Jadi Momen Syiar Islam – Video

Dalam keterangan pada Senin, 22 Juni 2026, Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, menerangkan bahwa hasil penyidikan sementara menunjukkan motif penganiayaan dilatarbelakangi rasa cemburu dan sakit hati tersangka. Tersangka mencurigai korban memiliki hubungan khusus dengan istrinya. Pada malam kejadian, tersangka mendapati korban sedang bersama istrinya di tempat kejadian perkara (TKP), hingga memicu aksi penganiayaan tersebut.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah serta bukti lain yang berkaitan dengan perkara ini. Penyidik juga mengantongi rekaman video berdurasi 1 menit 5 detik yang menunjukkan tersangka melakukan penganiayaan seorang diri. Dari hasil pengembangan sementara, tidak ditemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pemukulan ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

0 Komentar