Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kab. Cirebon Dibuka

0 Komentar

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon, membuka pengajuan bakal calon anggota DPRD. Masa pengajuan mulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon, membuka pengajuan bakal calon anggota DPRD, mulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023. Partai politik melakukan pengajuan ke KPU Kabupaten Cirebon, diharuskan sudah menginput dokumen didalam silon. Sedangkan, saat pengajuan partai politik hanya membawa dua dokumen sesuai dengan pkpu nomor 10 tahun 2023, yakni formulir model B pengajuan parpol dan formulir model V daftar bakal calon.

Diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 terkait daftar bakal calon, yang paling banyak yakni 100 persen sesuai alokasi kursi dan tidak boleh lebih. Sedangkan, keterwakilan perempuan yang bakal diajukan di masing-masing dapil juga diatur sebesar tiga puluh persen, dan dihitung secara desimal dengan cara menggenapkan nilai desimal sesuai dengan alokasi kursi di setiap dapil.

Baca Juga:Mantan Narapidana Berpotensi Ikuti Kontestasi PemiluPemakaman Pasien Konfirmasi Covid-19

Bakal calon juga harus mempersiapkan sembilan dokumen yang harus dilengkapi, diantaranya KTP elektronik, surat pernyataan, fotocopy ijazah legalisir, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat bebas narkoba, surat dari pengadilan negeri yang menyatakan tidak pernah menjadi narapidana, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih, serta kartu tanda anggota partai politik.

Sementara, sejak dibuka 1 Mei lalu masih belum ada partai politik yang datang dalam pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Cirebon. Namun, KPU Kabupaten Cirebon sudah mengkonfirmasi sejumlah partai politik akan melakukan pengajuan di tanggal yang sudah disepakati hingga akhir pengajuan 14 Mei mendatang.

0 Komentar