Pengedar Obat Keras Dan Narkotika Diringkus

0 Komentar

Satresnarkoba Polres Kuningan meringkus pelaku penyalahgunaan obat keras terbatas dan narkotika. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti ribuan butir obat obatan, paket ganja hingga sabu-sabu.

Satresnarkoba Polres Kuningan, meringkus pelaku penyalahgunaan obat keras terbatas dan narkotika. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti ribuan butir obat obatan, paket ganja hingga sabu-sabu.

Kapolres AKBP Willy Andrian menjelaskan, pelaku yang ditangkap dalam kasus obat keras adalah MHR 22 tahun, warga Desa Cikeusal Kecamatan Cimahi.

Baca Juga:Aksi Bejat Ayah Tiri TerbongkarLokasi TPS dan Batas Wilayah Berpotensi Jadi Persoalan dalam Pemilu

Dari penggeledahan di rumah tersangka, polisi menyita barang bukti, ribuan butir obat keras terdiri dari tramadol, triheksipenidil, heksimer, uang tunai hasil penjualan dan alat komunikasi.

Selanjutnya polisi juga meringkus UP 22 tahun, warga Kelurahan Kasturi Kecamatan Kuningan. UP ditetapkan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan narkotika, jenis sabu dan ganja.

Dari tangan UP, petugas menyita barang bukti, berupa 13 paket sabu sabu seberat 8,36 gram dan ganja seberat 35,84 gram.

Polisi masih mengembangkan kasus peredaran obat keras dan narkotika ini.

Kapolres menegaskan, jajarannya masih memburu pemasok barang barang tersebut. Kapolres berjanji akan menindak tegas, para pelaku yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan.

Tersangka penyalahgunaan obat keras dijerat dengan undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Adapun tersangka UP, dijerat undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.

0 Komentar