Sosialisasi Perda Pengelola Jasa Lingkungan Hidup 

0 Komentar

Bambang Mujiarto melakukan sosialisasi perda penyebarluasan daerah tentang pengelolaan jasa lingkungan hidup di Desa Walahar Kabupaten Cirebon. Sosialisasi dilakukan agar masyarakat bisa terlibat aktif serta memahami hak dan kewajiban.

Bambang Mujiarto anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang pengelolaan jasa lingkungan hidup di Desa Walahar Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon. Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat bisa terlibat aktif serta memahami hak dan kewajiban.

Perda Nomor 5 Tahun 2015 yang disosialisasikan oleh Bambang Mujiarto ini, membutuhkan peranan seluruh pihak untuk memaksimalkan tata kelola dari hulu ke hilir. Stabilitas lingkungan hidup akan terjaga jika seluruh elemen bisa terlibat.

Baca Juga:Revisi UU Desa DisahkanDLH Bersihkan TPS Liar Desa Silihasih Dan Tersana

Pemerintah, swasta, dan masyarakat harus turut andil untuk menjaga lingkungan. Bambang juga mengungkapkan, kontribusi menjaga lingkungan belum terlihat sistematis, meskipun sudah ada upaya yang dilakukan seperti membuat tempat pembuangan akhir sampah.

Namun, terkait kerusakan lingkungan secara luas, Bambang menilai harus kembali ditelaah terutama dalam sektor perizinan. Terlebih sudah banyak dampak lingkungan yang terkontaminasi salah satunya akibat pertambangan.

Pemerintah daerah juga didorong untuk berkoordinasi dengan lintas sektoral, karena menjadi kunci dalam menjaga kelestarian lingkungan.

0 Komentar