Digitalisasi Pajak Jabar Berhasil Tingkatkan Pendapatan Daerah

0 Komentar

Digitalisasi pajak Jawa Barat berhasil meningkatkan pendapatan daerah. Bapenda Jabar terus meng gencarkan sistem pembayaran pajak digital.

Optimisme digitalisasi dalam meningkatkan pendapatan daerah juga mendapat dukungan penuh dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Pihaknya terus meningkatkan pendapatan daerah dengan menyeimbangkan antara pragmatisme dan idealisme kemudian melakukan digitalisasi.

Selama 5 tahun Jawa Barat dengan going digital pendapatan daerah dari pajak kendaraan naik 3 kali lipatnya, dengan berbagai pintu-pintu digital, dan diharapkan PAD Jawa Barat porsinya sudah lebih besar untuk APBD yang menandakan fiskal yang sangat sehat.

Baca Juga:Bumdes Pancur Jaya Terus Kembangkan Unit UsahaBRT Trans Cirebon Koridor Dua Resmi Beroperasi

Untuk mengoptimalkan pengelolaan pendapatan daerah Bapenda Jabar memiliki enam pilar digitalisasi pajak di Jabar, yakni Tax Data Integration, New Sipandu, Tax Awareness, New Sambara, Tax Center, dan Tax Appreciation. Berkat kinerja untuk mencapai digitalisasi pajak, Bapenda Jabar meraih beragam apresiasi dan penghargaan.

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan saat ini Bapenda Jabar telah mendapat predikat wilayah bebas korupsi atau WBK. Serta beberapa penghargaan lain seperti penghargaan pemerintah daerah dengan realisasi peningkatan PAD tahun 2020–2021 dari Kemendagri, piagam penghargaan terbaik dalam pembangunan zona integritas dari Inspektorat Jabar hingga piagam penghargaan dukungan terbaik dalam reformasi perpajakan nasional dari Dirjen Pajak.

Pada tahun 2023, Bapenda Jabar menargetkan peningkatan pembayaran pajak melalui kanal digital, sepanjang 2022, ada 741 ribu transaksi pembayaran pajak melalui digital di aplikasi dengan nilai penerimaan mencapai hampir Rp 700 miliar. Nilai itu meningkat dari tahun 2021 yang sebesar Rp 500 miliar, pada tahun 2023 Bapenda Jabar menargetkan pembayaran pajak kendaraan melalui digital bisa mencapai 10 sampai 20 persen dari total nilai pendapatan pajak.

0 Komentar