Mencari Sosok Siapa Pj Bupati Kuningan?

0 Komentar

Jelang habis masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan pada 3 Desember mendatang, DPRD Kabupaten Kuningan masih menunggu instruksi Kemendagri, terkait 3 nama yang dinilai layak menjabat. Nantinya, Pj Bupati menjabat selama 12 bulan, dengan kemungkinan akan diperpanjangan.

Jelang habisnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan pada 3 Desember mendatang, pimpinan DPRD Nuzul Rachdy dan Wakil Bupati M. Ridho Suganda angkat bicara, terkait siapa penjabat atau Pj Bupati pasca berakhirnya masa jabatan Acep-Ridho yang tersisa sekira 3 bulan lagi.

Meski menyandang status Pj Bupati dan hanya menjabat 12 bulan dengan kemungkinan perpanjangan, namun tantangan menjadi pucuk pimpinan eksekutif di Kuningan dinilai cukup berat, mengingat Kuningan membutuhkan sosok Pj Bupati, yang memiliki kemampuan mengelola permasalahan fiskal di masa terbatasnya anggaran APBD tahun 2023.

Baca Juga:Desa Ambulu Jadi Kampung Perikanan BudidayaRatusan Monyet Di Brebes Turun Gunung

Ketua DPRD Nuzul Rachdy menegaskan, lembaganya sedang menunggu instruksi Kemendagri, terkait pengajuan 3 nama yang dinilai layak menjabat.

Dirinya menjelaskan, aturan syarat dan pengajuan 3 nama Pj Bupati berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023. Pihak yang berhak mengajukan masing-masing 3 nama calon Pj Bupati atau Walikota adalah DPRD Kabupaten Kota, Gubernur dan Kemendagri.

Syarat menjadi calon Pj Bupati antara lain ASN yang berpengalaman di bidang pemerintahan, dengan penilaian kinerja minimal kategori baik, dan merupakan JPT pratama, atau jabatan pimpinan tinggi pratama pada pemerintah daerah yang memimpin sekretariat daerah, sekretariat dprd, inspektorat, dinas daerah, badan daerah dan jabatan lain, yang setara dengan jabatan eselon II. Meski demikian, diterangkan Nuzul JPT pratama tidak mutlak harus berasal dari ASN Kuningan.

Pihaknya bisa saja mengajukan calon dari luar, seperti ASN provinsi maupun ASN di lingkungan pemerintah pusat.

Hal senada diungkapkan Wakil Bupati Muhammad Ridho Suganda, menurutnya kriteria sosok Pj Bupati yang terpenting adalah ASN, yang mampu mengelola keuangan daerah, melalui rasionalisasi berbagai kegiatan pemerintahan setahun kedepan.

Ridho menegaskan, dirinya kini berkonsentrasi menjalankan tugas menjelang akhir masa jabatan, serta menunggu kebijakan partai terkait penugasan selanjutnya setelah pemilu 2024

0 Komentar