Perlu di Pahami Bahaya Mengizinkan Anak untuk Kendarai Sepeda Listrik

Perlu di Pahami Bahaya Mengizinkan Anak untuk Kendarai Sepeda Listrik
bahaya sepada listrik: cnnindonesia.com
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Bahaya sepeda listrik. Sebuah video viral memperlihatkan seorang anak mengalami kecelakaan hingga meninggal saat mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Anak tersebut tidak mampu mengendalikan laju sepeda listriknya, sehingga tertabrak mobil boks.

Kabar ini tentunya menjadi pengingat bagi orang tua agar tak sembarangan mengizinkan buah hatinya mengendarai sepeda listrik sendirian terutama di jalan raya. Apalagi, sepeda listrik kini sedang menjadi transportasi yang cukup nge-tren di masyarakat.

Lantas, apa bahayanya sepeda listrik untuk anak-anak?

Bahaya Sepeda Listrik untuk Anak

Di Indonesia, orang tua dengan mudah membiarkan anak-anak mereka mengendarai sepeda listrik karena mereka menganggapnya sebagai mainan. Meskipun demikian, Jusri Pulubuhu, seorang praktisi keselamatan berkendara, menyatakan bahwa anggapan yang salah ini akan menimbulkan bahaya bagi keselamatan anak-anak.

Baca Juga:WOW! Inilah Daftar Varian dari Motor Kawasaki yang ada di Indonesia, Pilihan Kamu yang Mana?Jangan Ngaku Sultan, Kalo Belum Punya Mobil SUV Paling Elit di Indonesia

“Ini linear dengan peluang kecelakaan, yang bisa menimpa dia atau pengguna jalan lain karena jalan raya ruang publik yang ada. Karena sama aja ketika di biarkan di jalan raya sama aja memberikan kunci maut kepada anak tersebut. Kita aja di trotoar aja pejalan kaki masih nggak aman kok,” ungkap Jusri pada kumparanMOM (⅛).

Jika anak memang ingin naik sepeda listrik, sebaiknya di temani oleh ibu dan ayah atau orang dewasa lainnya yang di percaya. Jangan biarkan ia mengendarai sendiri apalagi membonceng adik atau temannya ya.

Aturan Mengendarai Sepeda Listrik

Berdasarkan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, ada beberapa aturan saat hendak mengendarai sepeda listrik, di antaranya:

  • Wajib menggunakan helm.
  • Usia pengguna minimal 12 tahun.
  • Tidak di perbolehkan mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik sudah di lengkapi dengan tempat duduk untuk penumpang.
  • Tidak di perbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.

Pahami juga bahwa kendaraan listrik hanya boleh di operasikan di lokasi tertentu, seperti:

  • Lajur sepeda atau lajur khusus untuk kendaraan tertentu.
  • Kawasan seperti perumahan, perkantoran, hingga tempat wisata.

Jadi, perlu di ketahu bahaya sepeda listrik di jalan raya tidak termasuk area yang di perbolehkan untuk mengoperasikan sepeda listrik ya.

0 Komentar