UMK Di Brebes Naik Hanya 4,17 Persen 

0 Komentar

Bila disejumlah daerah di Indonesia, buruh menggelar aksi demo karena menuntut kenaikan upah minimun kabupaten, kota. Kenaikan UMK di Kabupaten Brebes, yang memiliki jumlah penduduk terpadat di Jawa Tengah, hanyalah 4,17 persen.

Pemkab Brebes, akhirnya menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten, kota atau UMK, di tahun 2024 sebesar 4,17 persen, dari UMK semula Rp. 2.018. 300, naik menjadi Rp. 2.103.100. Hasil kesepakatan ini, dilakukan dewan pengupahan, yang beranggotakan unsur pemerintah, pengusaha, dan perwakilan pekerja.

Bahkan, kenaikan UMK sebesar 4,17 persen, telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jateng, dan semua pelaku usaha, di Kabupaten Brebes, untuk menerapkan aturan kenaikan UMK tersebut.

Baca Juga:Dakkhochi, Sate Ayam Jumbo KoreaLKP Mustika Wangi Majalengka Cetak Wirausaha Muda 

Menurut Pj Bupati Brebes, perhitungan yang dilakukan dilihat dari inflasi di Jawa Tengah dan pertumbuhan ekonomi yang dihitung dari produk domestik regional bruto (PDRB) Kabupaten Brebes

0 Komentar