Viral Pengeroyokan Anak Di Bawah Umur

0 Komentar

Sebuah video pengeroyokan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Indramayu, viral di laman media sosial. Dalam rekaman itu, terlihat sejumlah orang melakukan penganiayaan terhadap seorang remajayang diduga berbuat onar hingga menabrak pagar rumah warga. Dalam kasus yang mengakibatkan satu orang meninggal tersebut, petugas mengamankan tiga pelaku penganiayaan dan mendalami kecelakaan tunggal yang diduga menjadi penyebab korban meninggal.

Video penganiayaan di Desa Wanasari, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu ini viral di laman media sosial dalam sepekan terakhir. Peristiwa yang terjadi pada 12 Desember lalu itu, mencuat dan menjadi konsumsi publik dengan narasi tidak adanya penanganan pihak kepolisian. Dalam video tersebut, terlihat sejumlah orang melakukan penganiayaan terhadap K, remaja asal Desa Tegalgirang, Kecamatan Tukdana.

Keluarga mengaku hanya menerima laporan dari pihak Desa Wanasari, jika anaknya berada di balaidesa dan hendak dibawa ke puskesmas. Namun, saat tiba di puskesmas, keluarga juga mendapati C, rekan K, yang sudah meninggal dunia. Tak berselang lama, beredar video penganiayaan terhadap anaknya yang kemudian langsung dilaporkan ke pihak Kepolisian Sektor Tukdana. Keluarga menduga, C dan K merupakan korban penganiayaan yang dilakukan remaja tetangga desanya.

Baca Juga:Polresta Cirebon Gelar Press Release Akhir Tahun 2023Aliansi Mahasiswa Cirebon Gelar Aksi Demo Di Depan Kantor Bupati

Sementara, pihak kepolisian membantah jika adanya pembiaran terhadap kasus yang viral di media sosial tersebut. Pihak kepolisian sudah bekerja maksimal sesaat setelah pelaporan dan mengamankan lima orang terduga pelaku yang tiga diantaranya diterapkan sebagai tersangka penganiayaan. Sementara, meninggalnya C, diduga akibat lakalantas setelah kendaraan yang dikemudikannya bersama K, menabrak tembok rumah usai dikejar warga lantaran berbuat onar dengan melempar botol ke gerobak warga.

Petugas sendiri, menerima dua laporan polisi terkait kasus viral tersebut yakni tentang penganiaya dan tentang kecelakaan tunggal. Untuk kasus penganiayaan sendiri petugas telah menetapkan tersangka dan mendapati visum terhadap korban yang menderita luka di wajah dan tubuhnya. Sementara untuk korban meninggal, petugas masih melakukan koordinasi dengan keluarga untuk bisa melakukan autopsi agar kematian korban bisa disimpulkan sebagai korban penganiayaan atau kecelakaan

0 Komentar