Tiga Pria Lanjut Usia Diringkus

0 Komentar

Tiga tersangka pengoplos gas subsidi ke non subsidi diringkus petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota, Jumat siang. Ketiganya yang berusia lanjut, melancarkan aksinya sejak tiga bulan lalu dengan memindahkan isi tabung gas melon ke tabung gas 12 kilogram dan menghasilkan puluhan juta rupiah. Selain tersangka, petugas juga menyita alat suling, puluhan tabung gas, tutup tabung dan sepeda motor.

Subandi, Junaedi dan Andreas, tiga pria berusia lanjut ini terpaksa digelandang petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota, Jumat siang. Ketiganya ditetapkan tersangka, setelah menjalankan bisnis melawan hukum dengan mengoplos gas tabung subsidi ke tabung non subsidinya. Para tersangka tertangkap tangan, saat melancarkan pemindahan gas dari tabung tiga kilogram ke tabung gas dua belas kilogram di kawasan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pipa sulingan, ratusan segel hingga puluhan tabung gas 3 kilogram dan sejumlah tabung 12 kilogram. Barang bukti tersebut disita petugas dari tempat pengoplosan, di rumah Junaedi yang juga merupakan pengecer gas melon.

Baca Juga:Rahmat Hidayatullah Perenang Difabel Motivasi Perenang MudaWaspada Inflasi Di Bulan Januari 2024

Dalam menjalankan aksinya, ketiga tersangka terlebih dahulu mencari gas melon, untuk kemudian disuling dan dipindahkan ke gas 12 kilogram. Dengan alat seadanya, para tersangka telah menjalankan bisnis melawan hukum ini sejak tiga bulan lalu dengan keuntungan puluhan juta. Terungkapnya penyalahgunaan gas subsidi ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang curiga dengan tabung 12 kilogram yang cepat habis dan kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.

Saat ini, petugas masih mendalami kasus gas oplosan ini dan memastikan tidak adanya gas non subsidi sulingan yang beredar di tengah masyarakat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman enam tahun kurungan penjara

0 Komentar