Pilwu Serentak 2027 Cirebon Mulai Digital, E-Voting Bakal Diuji di 177 Desa

Pelantikan Kuwu PAW
Pelantikan Kuwu PAW di Kabupaten Cirebon
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak Kabupaten Cirebon 2027 bakal memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Cirebon tengah menyiapkan skema e-voting atau pemungutan suara secara elektronik sebagai bagian dari inovasi Pilwu yang diproyeksikan digelar November 2027.

Sebanyak 177 desa diproyeksikan mengikuti Pilwu Serentak tersebut. Namun, penerapan e-voting belum akan dilakukan secara penuh di seluruh TPS.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan, mengatakan sistem elektronik tersebut akan lebih dulu diuji coba secara terbatas.

Baca Juga:Pemilihan Kuwu PAW Desa Kendal – VideoCamat Ciledug Tegaskan Plt Kuwu Mulai Bertugas – Video

Uji coba direncanakan dilakukan melalui sistem sampling, yakni satu TPS di setiap desa peserta Pilwu.

“Dukungan teknis serta fasilitas pemungutan suaranya akan dibantu langsung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Iwan.

Menurutnya, penerapan e-voting menjadi bagian dari persiapan pemerintah menghadapi pelaksanaan Pilwu Serentak 2027. Sistem tersebut diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju proses pemilihan Kuwu yang lebih modern dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Namun sebelum sampai pada tahap pelaksanaan, Pemkab Cirebon masih harus menyelesaikan landasan regulasinya.

DPMD saat ini tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang akan diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah yang telah terbit. Pemkab juga masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar pelaksanaan Pilwu.

Sementara itu, ditengah persiapan menuju Pilwu Serentak 2027, Pemkab Cirebon pada Selasa (4/8/2026) melantik empat Kuwu Penggantian Antar Waktu (PAW).

Empat Kuwu tersebut berasal dari Desa Kedongdong Kidul dan Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang, Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan, serta Desa Kendal Kecamatan Astanajapura.

Baca Juga:Akses Sulit Warga Cantilan Tawangsari Jabar, Muncul Wacana Dilepas ke Jateng ! DPRD: Jangan Sampai Dilepas!Silaturahmi atau Isyarat Besar? Pertemuan Jokowi dan Ustadz HM Ujang Bustomi di Solo Jadi Sorotan

Wakil Bupati Cirebon, H. Agus Kurniawan Budiman, mengatakan para Kuwu PAW akan menjalankan tugas hingga berakhirnya masa jabatan periode berjalan pada 2027.

Menariknya, para Kuwu PAW tersebut tetap memiliki peluang untuk kembali maju dalam Pilwu Serentak 2027.

Iwan menegaskan, Kuwu PAW diperbolehkan mencalonkan diri kembali. Namun, setelah ditetapkan sebagai calon, yang bersangkutan wajib mengikuti ketentuan cuti sesuai regulasi.

“Nanti ketika Kuwu yang terpilih ini akan mencalonkan lagi, maka mengikuti regulasi, boleh. Nanti cuti setelah penetapan sebagai calon,” jelasnya.

0 Komentar