Simak! Syarat Nyoblos Pilpres 2024 dan Syarat Nyoblos Beda Domisili Hingga Prosedur Pindah TPS

Simak! Syarat Nyoblos Pilpres 2024 dan Syarat Nyoblos Beda Domisili Hingga Prosedur Pindah TPS
Syarat Nyoblos untuk Pemilihan Presiden 2024/ ilustrasi foto: iStockphoto/Abudzaky Suryana
0 Komentar

Berikut prosedur pindah TPS:

– Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota– Membawa bukti dukung alasan pindah memilih, misalnya karena tugas maka bawa surat tugas– KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)– Pemilih di berikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Syarat-syarat Surat Suara Sah

Surat suara yang telah di coblos oleh pemilih akan di nyatakan sah jika memenuhi syarat-syarat berikut:

– Surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden di nyatakan sah jika yang di coblos adalah nomor urut, foto, nama salah satu dari capres atau cawapres, serta tanda gambar parpol dan atau gabungan parpol dalam surat suara– Surat suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di nyatakan sah jika yang di coblos adalah nomor atau tanda gambar parpol, dan atau nama caleg– Surat suara tidak mengandung coretan, tulisan, atau tanda lain yang tidak berhubungan dengan pilihan– Surat suara tidak robek, sobek, atau rusak

Baca Juga:Ayam Rendang: Resep dan Cara MembuatnyaResep dan Cara Membuat Semur Ayam Istimewa

Demikian artikel tentang syarat nyoblos untuk pemilihan presiden (pilpres) 2024. Semoga bermanfaat dan dapat membantu pemilih dalam menyalurkan hak suaranya secara sah dan lancar. Jangan lupa untuk tetap menerapkan protokol kesehatan saat berada di TPS, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Selamat mencoblos!. ***

0 Komentar