Fakta-fakta Terbaru Pelaku Pembunuhan Dalam Koper di Bekasi

pembunuhan dalam koper/grid.id
Pelaku Pembunuhan dalam koper
0 Komentar

RADARCIREBON.TV Jasad wanita berinisial RM (50) korban pembunuhan ditemukan dalam sebuah koper hitam di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Kabupaten Bekasi, Kamis (25/4) pagi.

Koper berisi jasad korban itu diketahui pertama kali ditemukan oleh seorang petugas kebersihan. Setelahnya, temuan itu langsung dilaporkan ke pihak berwajib.

Fakta terbaru terkait kasus mayat dalam koper tersebut, sebagai berikut:

Kakak Beradik Tersangka

Dalam kasus ini polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yang merupakan saudara kakak beradik. Keduanya yakni Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) dan adik kandungnya, Aditya Tofik (21).

Baca Juga:Heboh Salinan Putusan Ria Ricis Kini Ria Ricis Resmi Telah BerceraiArunika Coffe & Eatry Wisata Viral dan Favorit ddi Kuningan Saat Ini Bernuansa Eropa

Arif lebih dulu ditangkap aparat kepolisian di rumah keluarga istrinya di Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (1/5). Dari pemeriksaan Arif, polisi mendapati fakta bahwa tersangka turut dibantu Aditya yang merupakan adik kandungnya untuk membuang jasad korban.

Kedua tersangka kakak beradik ini kini telah ditahan. Keduanya dijerat Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Tersinggung saat korban minta dinikahi

Aksi pembunuhan yang dilakukan oleh Arif terhadap korban berawal saat keduanya berada di sebuah hotel di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Arif dan korban sebelumnya sempat lebih dulu bertemu di kantor mereka. Keduanya lantas janjian untuk ketemu di luar kantor dan berujung ke hotel.

Di hotel tersebut, keduanya sempat melakukan hubungan layaknya suami istri. Setelahnya, keduanya terlibat dalam sebuah percakapan dan korban meminta kepada tersangka untuk menikahinya.

Permintaan dan pernyataan yang disampaikan oleh korban saat itu ternyata menyinggung hati tersangka. Hingga akhirnya, tersangka pun menghabisi nyawa korban.

“Tersangka tidak terima atau tersinggung perkataan korban yang meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi, sehingga membuat tersangka sakit hati,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (3/5).

Baca Juga:Mahalini Menjalani Mepamit, Mahalani Siap Menikah Meminta Ijin Kepada Keluarga dan LeluhurKapan Libur Kenaikan Isa Almasih 2024? Daftar Libur Hari Kenaikan Isa Almasih, Cek disini..

Diungkapkan Wira, antara tersangka dan korban mulanya hanya sebatas hubungan pekerjaan saja di sebuah perusahaan.

Namun, hubungan keduanya kemudian berkembang. Bahkan, keduanya juga pernah melakukan hubungan layaknya suami istri pada Desember 2023.

Tak sakit hati, Wira menyebut ada motif ekonomi di balik aksi pembunuhan ini. Sebab, tersangka turut mengambil uang sebesar Rp43 juta milik kantor yang dibawa oleh korban.

“Di samping itu juga ada motif ekonomi, yang mana tersangka mengambil uang korban,” ucap dia.

 

0 Komentar