Heboh Salinan Putusan Ria Ricis Kini Ria Ricis Resmi Telah Bercerai

ria ricis persidangan cerai/detikhot
ria ricis resmi bercerai
0 Komentar

RADARCIREBON.TV Ria Ricis dan Teuku Ryan resmi telah bercerai. Gugatan cerai yang dilayangkan Ria Ricis dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Ria Ricis pun mendapat hak asuh terhadap anak.

Meski mendapat hak asuh anak, Ria Ricis berjanji tak akan melarang Teuku Ryan bertemu Cut Raifa Aramoana atau Moana. Teuku Ryan juga diwajibkan memberikan nafkah bulanan.

Pengacara Ria Ricis, Hendra K Siregar, mengatakan, kliennya tak akan menghalang-halangi Teuku Ryan bertemu Moana. Hal itu dikatakan Hendra saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2024).

Baca Juga:Arunika Coffe & Eatry Wisata Viral dan Favorit ddi Kuningan Saat Ini Bernuansa EropaMahalini Menjalani Mepamit, Mahalani Siap Menikah Meminta Ijin Kepada Keluarga dan Leluhur

“Nah ini saya perlu luruskan, kalau soal anak itu nggak pernah ada masalah dari awal,” kata Hendra K Siregar.

Ia juga menyebut hubungan Ria Ricis dan Teuku Ryan baik-baik saja meski sudah resmi bercerai. keduanya tetap menjaga tali silaturahmi.

“Sejauh ini iya masih baik-baik saja. Pesan (Ricis) masih seperti isi surat yang sudah kami bacakan, tidak lebih dari itu. Semoga silaturahmi tidak putus,” lanjutnya.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, membenarkan Ria Ricis dan Teuku Ryan sudah diputus resmi bercerai. Isi putusan perceraian itu termasuk soal hak asuh anak dan nafkah.

“Untuk perkara tersebut kemarin telah diputus secara e-court yang ammar putusan pertama dalam eksepsi. Eksepsi itu dalam artinya tangkisan, menolak eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat. Menjatuhkan talak satu bain sughra dari tergugat pada penggugat.”

“Terus anak penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat dengan ketentuan bahwa penggugat tidak boleh menghalangi tergugat dalam menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut.”

“Menghukum tergugat dengan membayar biaya untuk anak tersebut hingga dewasa. Ada nominalnya, sejumlah Rp 10 juta per bulan. Itu hasil musyawarah keputusan majelis hakim,” beber Taslimah.

 

0 Komentar