Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Beroperasi Mulai 24 Maret 2025 – Video

Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Beroperasi Mulai 24 Maret 2025
0 Komentar

Operasional kendaraan angkutan barang akan mulai dilarang pada 24 Maret 2025. Pelarangan dilakukan untuk mendukung kelancaran arus mudik.

Kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi mulai Senin, 24 Maret 2025, sesuai dengan Surat Keputusan (SKB) Tiga Menteri. Larangan beroperasinya kendaraan angkutan barang bertujuan untuk mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2025.

Kendaraan angkutan barang nantinya akan dilarang melintas di ruas jalan tol. Operator Jalan Tol Kanci–Pejagan memastikan kendaraan angkutan barang tidak masuk dan melintas mulai 24 Maret. Pelarangan operasional kendaraan angkutan barang sendiri rencananya akan dilakukan hingga 8 April 2025.

Baca Juga:PT SMR Pastikan Kesiapan Fasilitas Tol Jelang Mudik Lebaran – VideoJalan Amblas Rawan Putus Akses Masyarakat Di 3 Kecamatan – Video

Menurut Manajer Operasional PT SMR, penetapan larangan kendaraan angkutan barang dilakukan sesuai dengan keputusan SKB Tiga Menteri, yakni Dinas Perhubungan, Kepolisian, dan Kementerian PUPR.

Sementara itu, PT SMR mengimbau agar perusahaan bisa mematuhi aturan larangan operasional angkutan barang demi mendukung kelancaran arus lalu lintas pemudik, terutama yang melintas di ruas tol. PT SMR sendiri optimistis dan memprediksi adanya lonjakan kendaraan pemudik di 2025 ini hingga 1,5 juta kendaraan.

0 Komentar