Komisi Dua DPRD Kota Cirebon melakukan rapat dengar pendapat (RDP) permasalahan dugaan penyalahgunaan keuangan oleh oknum pegawai di PDAM Tirta Giri Nata. RDP yang melibatkan Kepolisian, Inspektorat, PAMACI, HMI, dan lainnya, dilakukan agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan.
Sejumlah perwakilan kelompok masyarakat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Dua DPRD Kota Cirebon yang membahas permasalahan dugaan penyalahgunaan keuangan di Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon.
Dalam RDP yang juga dihadiri pihak Kepolisian, Inspektorat, dan lainnya, menyoroti salah satu pegawai di PDAM bernama Anggi yang diduga melakukan penyalahgunaan keuangan. Dari mulai mendapat kuasa pengambilan uang ke bank, mengelola payroll, hingga pencairan cek atas nama direksi ke bank, yang dinilai ada dugaan kerugian negara mencapai 3,5 miliar rupiah lebih.
Baca Juga:Dukung Petani Tingkatkan Produksi Sektor Pertanian – VideoPemerintah Akan Tertibkan Warung PKL Di Watubelah – Video
Menanggapi hal tersebut, Direktur Perumda Air Minum Tirta Giri Nata menjelaskan siap mengikuti prosedur secara hukum. Sementara Ketua Komisi Dua DPRD Kota Cirebon merekomendasikan agar Anggi diberhentikan sementara dan meminta direksi PDAM untuk merevisi dan mengevaluasi tugas yang berlapis yang diberikan kepada terduga pelaku.
Rencananya, permasalahan ini akan dilakukan pembahasan kembali serta mengusulkan agar dibentuk Pansus, sehingga tidak ada lagi permasalahan serupa di kemudian hari, termasuk di BUMD lainnya.