Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret nama anggota DPRD Kota Cirebon resmi memasuki tahap pemeriksaan di Badan Kehormatan. Sidang perdana digelar dengan menghadirkan pihak pengadu, pihak teradu akan sidangkan keesokan harinya.
Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang anggota DPRD Kota Cirebon berinisial HSG kini mulai diproses secara resmi oleh Badan Kehormatan atau BK DPRD Kota Cirebon.
Pada Selasa, 5 Mei 2026, Kuwu Kedungjaya, memenuhi panggilan BK sebagai pihak pengadu. Ia hadir didampingi kuasa hukum untuk memberikan keterangan terkait dugaan hubungan terlarang antara istrinya dengan anggota dewan tersebut.
Baca Juga:Pelantikan Pejabat Tanpa Dihadiri Wakil Walikota – VideoLomba Parodi Musik Orkestra Dari Barang Bekas – Video
Ketua BK DPRD Kota Cirebon, Abdul Wahid Wadinih, memastikan bahwa sidang perdana berjalan lancar. Menurutnya, pihak pengadu bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara terbuka guna kepentingan pendalaman materi.
Meski demikian, Abdul Wahid menegaskan bahwa seluruh substansi keterangan dalam sidang masih bersifat rahasia. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas proses pemeriksaan hingga nantinya BK mengeluarkan keputusan resmi.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 6 Mei 2026. Dalam agenda tersebut, BK akan menghadirkan HSG sebagai pihak teradu untuk memberikan klarifikasi sekaligus pembelaan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Dalam proses selanjutnya, BK akan menggali berbagai informasi tambahan, termasuk kemungkinan adanya bantahan maupun penjelasan dari pihak teradu. Seluruh keterangan akan dikumpulkan secara objektif untuk memastikan keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta.
Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon menegaskan akan menjalankan proses pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan hingga menghasilkan keputusan akhir terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.