2 Tersangka Pembunuhan Ditangkap – Video

2 Tersangka Pembunuhan Ditangkap
0 Komentar

Dua tersangka kasus pembunuhan di Indramayu berhasil ditangkap polisi dalam waktu kurang dari 24 jam. Kasus pembunuhan dengan korban Dedi Sutara alias Buntung diketahui setelah jasad korban ditemukan warga di area persawahan Desa Pagedangan, Kecamatan Tukdana, pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Dua tersangka pelaku berinisial T dan M dalam kasus pembunuhan di Indramayu berhasil ditangkap polisi dalam waktu kurang dari 24 jam. Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Tukdana, Indramayu.

Keduanya digelandang oleh petugas dari Polres Indramayu setelah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga menghilangkan nyawa orang lain.

Baca Juga:8 Warga Desa Sigong Terjangkit Demam Berdarah – VideoImron, Isu Perpecahan Hubungan Dengan Jigus Itu Bohong – Video

Kasus pembunuhan dengan korban Dedi Sutara alias Buntung diketahui setelah jasad korban ditemukan warga di area persawahan Desa Pagedangan, Kecamatan Tukdana, pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, telanjang dada dengan bagian muka penuh luka lebam.

Kejadian berawal saat pelaku dan korban sama-sama menenggak minuman keras di sebuah pesta hajatan. Kemudian terjadi gesekan hingga berujung penganiayaan.

Di TKP, pelaku T memukul wajah korban 3 kali dan M memegang kepala bagian belakang serta melakukan pemukulan 10 kali yang mengenai pelipis sebelah kiri wajah korban hingga korban jatuh. Kemudian T menginjak kepala korban. Setelah itu, pelaku langsung meninggalkan korban di lokasi.

Polisi mengamankan dua pelaku dan sejumlah barang bukti: satu potong baju merah, celana jeans pendek biru, dan celana dalam milik korban. Kemudian satu unit sepeda motor Honda Supra X milik pelaku T, satu setel pakaian dan satu unit ponsel warna biru milik pelaku T, serta satu unit ponsel warna hitam dan satu setel pakaian milik pelaku M.

Kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

0 Komentar