Polres Indramayu Amankan 24 Tersangka – Video

Polres Indramayu Amankan 24 Tersangka
0 Komentar

Polres Indramayu bersama jajaran Polsek berhasil mengamankan 24 tersangka dalam Operasi Libas Lodaya 2026, Sabtu pagi. Operasi yang berlangsung selama sepuluh hari ini menyasar kasus pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, serta penadahan.

Inilah video penangkapan dalam Operasi Libas Lodaya 2026 yang digelar Polres Indramayu dan jajaran Polsek, mulai 18 hingga 27 Agustus 2026, Sabtu pagi.

Operasi ini dilakukan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Indramayu.

Baca Juga:Pembinaan Atlet Gratis, Sasana Bara Boxing Cirebon Cetak Prestasi – VideoPMI Salurkan Bantuan Material Korban Kebakaran Citemu – Video

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo mengatakan, dalam sepuluh hari pelaksanaan operasi, petugas berhasil mengungkap 12 laporan polisi dan mengamankan 24 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari jumlah tersebut, tiga tersangka terkait perkara pencurian dengan kekerasan, 12 tersangka terkait pencurian dengan pemberatan, dan sembilan tersangka lainnya terkait pertolongan jahat atau penadahan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita delapan unit sepeda motor, 14 surat kendaraan, satu buah senjata tajam jenis celurit, 16 unit telepon seluler, empat kunci T, sepuluh mata kunci T, serta sembilan potong pakaian.

Polisi juga mencatat enam dari 24 tersangka merupakan residivis. Modus yang digunakan para pelaku berbeda-beda. Dalam kasus pencurian dengan kekerasan, pelaku memepet kendaraan korban, kemudian merebut kendaraan secara paksa serta mengancam korban menggunakan senjata tajam, sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

Sementara dalam kasus pencurian dengan pemberatan, pelaku mengambil sepeda motor tanpa izin pemilik, dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu atau kunci T. Kendaraan hasil curian kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan.

Sedangkan para penadah diduga membeli barang hasil kejahatan dengan harga di bawah standar, untuk kemudian dijual kembali kepada pihak lain.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal sesuai dengan peran dan jenis tindak pidana yang dilakukan, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:Al-Zaytun Genap 27 Tahun, Fokus Kembangkan Pendidikan Teknologi – VideoKasus Kekerasan Perempuan Dan Anak Di Cirebon Meningkat – Video

Polres Indramayu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak pidana pencurian, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.

0 Komentar