7 ASN Kota Cirebon Bolos 10 Hari Kerja Berturut-Turut – Video

7 ASN Kota Cirebon Bolos 10 Hari Kerja Berturut-Turut
0 Komentar

Sebanyak 7 pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah Kota Cirebon bolos kerja selama sepuluh hari berturut-turut. Pemda beri sanksi tegas, dengan melakukan penghentian pembayaran gaji.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, BKPSDM Kota Cirebon mencatat ada sekitar 7 aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah yang bolos kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Sebagai upaya untuk menegakan disiplin, pemerintah Kota Cirebon melakukan penghentian pembayaran gaji sementara di bulan Juni 2026, sesuai aturan.

Baca Juga:KH Adib Rofiuddin Izza Sosok Ulama Kharismatik Penjaga NKRI – VideoSesepuh Buntet Pesantren KH Adib Rofiuddin Izza Berpulang – Video

Yakni sesuai kebijakan, yang mengacu pada pasal 12 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pada pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa “PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja, dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.

Sementara 7 ASN yang bolos, tersebar di sejumlah SKPD, dengan usia antara 25, 30 an dan lebih, yang bertugas di bagian staf.

0 Komentar