Jasa pegadaian saat ini banyak bermunculan, namun masyarakat harus waspada terhadap pegadaian ilegal yang belum berizin. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, warga dianjurkan memanfaatkan pegadaian yang sudah memiliki izin resmi dari OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mencatat, di Cirebon baru ada dua jasa pegadaian yang memiliki izin resmi dari OJK Cirebon. Sebagian lainnya berizin resmi dari Pusat maupun Provinsi, namun memiliki cabang di wilayah Cirebon.
Namun, banyak juga jasa pegadaian yang bermunculan di Cirebon yang belum mengajukan izin. Sehingga, jasa pegadaian diberi waktu hingga Januari 2026 untuk mengurus perizinan atau tutup.
Baca Juga:Perbaikan Bangunan Sekolah Rusak Butuh Proses Penganggaran – VideoSeorang Guru SD Jadi Korban Penculikan – Video
Masyarakat harus lebih hati-hati karena pegadaian ilegal biasanya tidak mencantumkan logo OJK dan tidak memenuhi persyaratan kelembagaan. Kantornya tidak jelas dan sering berpindah. Pegadaian ilegal juga biasanya tidak ada gudang, dan rasio pinjamannya bisa memberi pinjaman lebih tinggi, meski barang jaminan tidak sesuai.
Sementara itu, jumlah pegadaian ilegal di Cirebon belum teridentifikasi secara khusus. Namun, secara nasional ada sekitar 1.200 pegadaian yang belum memenuhi persyaratan resmi.