Pengelolaan Parkir GTC Bukan Ilegal – Video

Pengelolaan Parkir GTC Bukan Ilegal
0 Komentar

Polemik pengelolaan parkir di kawasan Gunungsari Trade Center (GTC) Kota Cirebon terus bergulir. Menanggapi pernyataan Perumda Pasar Berintan yang menyebut pengelolaan parkir tidak memiliki dasar kerja sama yang jelas, pihak PT Toba Sakti Utama (TSU) membantah tudingan tersebut dengan bukti rutin membayar pajak parkir kepada Pemerintah Kota Cirebon.

Di tengah polemik pengelolaan parkir maupun penutupan pintu gerbang (gate) di kawasan GTC yang sebelumnya disampaikan oleh Plt. Dirut Perumda Pasar, akhirnya pihak PT Toba Sakti Utama buka suara dan membantah tudingan adanya praktik pengelolaan parkir ilegal di kawasan tersebut.

Pengelola PT TSU menyatakan bahwa pengelolaan parkir yang dilakukan selama ini memiliki dasar kerja sama yang jelas. Selain itu, PT TSU mengaku rutin membayar pajak parkir kepada Pemerintah Kota Cirebon melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Menurutnya, pembayaran pajak dilakukan setiap bulan dan dilaporkan secara berkala.

Baca Juga:Jalan Kedondong Luwung Kencana Susukan Rusak & Dikeluhkan – VideoDLH Kab. Cirebon Berencana Bangun TPA Baru Di Gempol – Video

Terkait penutupan pintu gerbang di area GTC, pihak TSU menjelaskan langkah tersebut dilakukan murni demi alasan keamanan, bukan untuk mengambil keuntungan sepihak di luar ketentuan yang berlaku.

Menanggapi pernyataan bahwa kerja sama pengelolaan parkir telah berakhir sejak tahun 2022, pihak TSU mengaku masih akan melakukan verifikasi terhadap dokumen perjanjian yang ada. Pihak perusahaan menegaskan perlu adanya pemisahan objek yang jelas antara perjanjian pengelolaan Pasar Tradisional Gunungsari dan pengelolaan Gedung GTC.

Meski demikian, PT TSU menyatakan siap bersikap kooperatif dan membuka ruang diskusi bersama Perumda Pasar Berintan maupun Pemerintah Kota Cirebon guna menyelesaikan persoalan yang muncul.

0 Komentar