Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon memusnahkan barang bukti dari 119 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dalam kurun waktu Maret hingga September 2025, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Kamis pagi.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon memusnahkan barang bukti dari 119 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dalam kurun waktu Maret hingga September 2025, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Kamis pagi.
Pemusnahan yang dilakukan merupakan pelaksanaan kewenangan Kejaksaan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Baca Juga:Program TJSL PNM Cirebon Menanam 10.000 Mangrove di Muara Mundu Pesisir – VideoDisnaker Masih Cari Solusi Masalah Warga Translok Seuseupan – Video
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana umum, mulai dari penyalahgunaan narkotika, peredaran rokok ilegal, hingga kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Dari hasil pemusnahan, terdapat narkotika jenis sabu-sabu seberat 146,9981 gram dan ganja seberat 119,7766 gram yang dimusnahkan dengan cara dibakar, sebanyak 19.303 butir obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar dimusnahkan dengan cara diblender.
Untuk bukti berupa rokok tanpa izin edar sebanyak 6.085 bungkus turut dimusnahkan, disertai 825 botol dan satu jeriken minuman keras berbagai merek hasil sitaan.
Barang bukti lain yang turut dimusnahkan antara lain 17 bilah senjata tajam, 67 unit telepon genggam, 48 potong pakaian, serta 198 item barang bukti lainnya dari berbagai perkara pidana.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari tanggung jawab Kejaksaan dalam menjaga ketertiban serta menegakkan hukum secara transparan kepada masyarakat.
Kejari Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk terus menjalankan tugas dengan profesionalisme, serta memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan.
Pemusnahan ini bagian penting dari proses penegakan hukum, untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana.