Kejari Kab. Cirebon Musnahkan Barang Bukti 180 Perkara – Video

Kejari Kab. Cirebon Musnahkan Barang Bukti 180 Perkara
0 Komentar

Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini menjadi bagian dari penegakan hukum sekaligus penutupan proses perkara. ‎

Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon memusnahkan barang bukti dari 180 perkara selama tahun 2024 dan 2025. Seluruh barang bukti tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. ‎

Kasat Intel Kejari Kabupaten Cirebon, Ranu Wijaya menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika dan kekerasan, meliputi narkotika jenis sabu sebanyak 70,26 gram, ganja 2.299,80 gram, serta obat-obatan tanpa izin edar lebih dari seribu butir. ‎

Baca Juga:PDI Perjuangan Kab. Cirebon Perjungkan Pemulangan PMI Bermasalah – VideoTKW Asal Cirebon Disekap Agensi Di Arab Saudi – Video

Selain itu, turut dimusnahkan senjata tajam sebanyak 21 buah, minuman keras 93 botol, pakaian terkait perkara kekerasan sebanyak 124 buah, serta 90 unit handphone yang digunakan dalam transaksi kejahatan.

Kejari menyebut, jumlah perkara tahun ini meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya, termasuk munculnya kasus tawuran pelajar. ‎‎

Pemusnahan ini juga dihadiri unsur Forkopimda, kepolisian, dan pihak Lapas. Kegiatan ini diharapkan menjadi pesan tegas kepada masyarakat, untuk menjauhi tindak pidana.

0 Komentar