Seorang ibu rumah tangga asal Cirebon berinisial V ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran obat keras ilegal. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan puluhan ribu butir pil tanpa izin edar yang diduga akan didistribusikan kembali.
Polres Cirebon Kota menetapkan seorang ibu rumah tangga, IRT berinisial V sebagai tersangka kasus peredaran obat keras ilegal. Tersangka ditanggap saat melintas di salah satu ruas jalan di wilayah Cirebon menggunakan kendaraan roda empat.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar, yakni 34.998 butir pil Trihexyphenidyl, 9.962 butir Tramadol, serta 8.164 butir pil DMP.
Baca Juga:PDI Perjuangan Kab. Cirebon Perjungkan Pemulangan PMI Bermasalah – VideoTKW Asal Cirebon Disekap Agensi Di Arab Saudi – Video
Tersangka telah menjalankan aktivitas ini selama kurang lebih dua tahun. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berperan sebagai pengedar atau bahkan bagian dari jaringan distribusi obat ilegal.
Polisi menyebut, barang bukti yang diamankan mengindikasikan kuat bahwa obat-obatan tersebut akan diedarkan kembali di wilayah tertentu yang kini masih dalam proses pendalaman.
Selain itu, petugas juga tengah menelusuri asal barang yang diduga berasal dari Jakarta, termasuk kemungkinan jaringan yang lebih besar di balik peredaran ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran obat ilegal dan memastikan wilayah Cirebon terbebas dari peredaran obat tanpa izin.