Polres Majalengka Ringkus 7 Pengedar Narkoba – Video

Polres Majalengka Ringkus 7 Pengedar Narkoba
0 Komentar

Polres Majalengka berhasil membongkar enam kasus peredaran narkotika sejak Maret hingga pertengahan April 2026. Dalam pengungkapan tersebut, tujuh tersangka diamankan bersama barang bukti sabu dan obat keras.

Polres Majalengka mengungkap enam kasus peredaran narkotika di wilayahnya dalam dua bulan terakhir. Sejak Maret hingga pertengahan April 2026, sebanyak tujuh orang pengedar berhasil diamankan.

Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi menyampaikan kasus tersebut tersebar di beberapa kecamatan. Dua kasus di Cigasong serta masing-masing satu kasus di Talaga, Rajagaluh dan Cikijing.

Baca Juga:Satresnarkoba Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang Siap Edar – VideoAksi Begal Di Majalengka, Dua Pelaku Ditangkap – Video

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sabu seberat 23,17 gram dan 1.670 butir obat keras. Para pelaku menggunakan modus sistem tempel dengan panduan titik koordinat serta transaksi langsung atau COD.

Sementara atas perbuatannya, tersangka pengedar sabu dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara pengedar obat keras dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.

0 Komentar