RADARCIREBON.TV – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah serius dalam merespons potensi celah korupsi pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lembaga tersebut mengusulkan kerja sama strategis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penyusunan rencana aksi bersama guna memastikan setiap tahapan program berjalan transparan dan akuntabel.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyampaikan bahwa usulan ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi KPK yang tertuang dalam laporan tahunan 2025, khususnya dari Direktorat Monitoring. Dalam pernyataannya, ia menegaskan pentingnya pengawasan terintegrasi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program.
BGN berencana tidak hanya menyusun rencana aksi, tetapi juga melakukan pemantauan bersama dengan KPK terhadap seluruh progres program MBG. Langkah ini diharapkan mampu menutup berbagai celah yang berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam pelaksanaan program berskala nasional tersebut.
Baca Juga:Investigasi Dibuka! Bhayangkara FC Dalami Insiden Tendangan Kungfu di Laga EPA U-20Persib Gagal Menjauh! Hitung-hitungan Juara Terbaru Borneo FC dan Persija Diuntungkan
Dadan juga menekankan bahwa pihaknya sangat menghargai masukan dari KPK. Ia menilai rekomendasi tersebut sebagai peringatan penting untuk memperkuat sistem internal serta meningkatkan kualitas tata kelola program. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan untuk mengidentifikasi titik lemah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan adanya delapan potensi celah korupsi dalam pelaksanaan MBG. Salah satu sorotan utama adalah belum memadainya regulasi yang mengatur tata kelola program, terutama terkait koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Kondisi ini dinilai berisiko menciptakan ketidaksinkronan dalam pelaksanaan di lapangan.
Selain itu, mekanisme bantuan pemerintah juga dianggap memiliki risiko memperpanjang rantai birokrasi. Hal tersebut dapat membuka peluang praktik rente sekaligus mengurangi alokasi anggaran yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pangan karena adanya biaya operasional tambahan.
KPK juga menyoroti pendekatan yang terlalu terpusat pada BGN sebagai aktor utama. Pola ini berpotensi mengurangi peran pemerintah daerah dan melemahkan sistem pengawasan yang seharusnya bersifat kolaboratif. Di sisi lain, potensi konflik kepentingan juga ditemukan dalam proses penentuan mitra dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), terutama karena belum adanya standar operasional prosedur yang jelas.
Masalah lain yang tak kalah penting adalah lemahnya transparansi dan akuntabilitas, khususnya dalam proses verifikasi mitra, penentuan lokasi dapur, hingga pelaporan keuangan. Bahkan, sejumlah dapur dilaporkan belum memenuhi standar teknis, yang berisiko terhadap keamanan pangan dan berpotensi menimbulkan kasus keracunan makanan.
