Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon angkat bicara terkait tuntutan warga transmigrasi lokal di Desa Seuseupan Kecamatan Karangwareng. Masyarakat diminta untuk tidak terhasut iming iming janji penerbitan sertifikat.
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon menegaskan pemerintah tidak tinggal diam dalam menangani persoalan masyarakat transmigrasi lokal Desa Seuseupan Kecamatan Karangwareng. Namun, proses penyelesaian dinilai masih terkendala sejumlah regulasi, dan upaya koordinasi dengan kementerian terkait terus dilakukan untuk mencari solusi terbaik.
Dari total sekitar 50 kepala keluarga yang menempati kawasan translok, hanya 14 orang yang tercatat sebagai penerima hak resmi sejak awal program transmigrasi. Sedangkan 36 warga lainnya tidak masuk dalam daftar penerima, karena terjadi peralihan hak sehingga menjadi kendala dalam proses sertifikasi.
Baca Juga:Tasyakuran dan Peresmian Sekretariat KNPI Kota CirebonHUT Ke-25 Baznas Bertepatan Hari Jadi Kabupaten Cirebon Ke-544 – Video
Meski demikian, pemerintah mengklaim tetap berupaya mencari solusi bagi seluruh warga, salah satunya dengan skema penilaian atau appraisal tanah untuk mengetahui nilai aset secara objektif. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto menghimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming iming janji oknum, yang menawarkan penerbitan sertifikat hak milik dengan mengeluarkan sejumlah biaya.
Sementara, Pemerintah Kabupaten Cirebon juga menawarkan sejumlah opsi sebagai jalan keluar penyelesaian masalah transmigrasi lokal di Desa Seuseupan, diantaranya opsi perpanjangan Hak Guna Bangunan, kendati status lahan yang merupakan hibah dari Pemerintah Yaman disebut menjadi faktor tambahan yang memperumit penyelesaian.
Pemerintah berencana memfokuskan penyelesaian terlebih dahulu kepada 14 penerima hak resmi, namun tetap menjamin 36 warga lainnya tetap diperjuangkan. Dinas Ketenagakerjaan menegaskan proses penanganan dan pengurusan sertifikat hak milik untuk masyarakat transmigrasi lokal Desa Seuseupan gratis dan tidak berbiaya.