Mediasi antara warga Desa Mundu Pesisir, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, dengan pihak Notaris Veronica Wijaya pada Jumat siang berlangsung kondusif. Pertemuan tersebut menghasilkan komitmen bersama untuk terus mengupayakan penyelesaian proses sertifikasi puluhan bidang tanah yang hingga kini belum tuntas.
Pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan warga, pemerintah desa, kuasa hukum, serta pihak Notaris Veronica Wijaya ini secara khusus membahas langkah-langkah penyelesaian proses pemecahan sertifikat yang masih terkendala.
Kuasa hukum Notaris Veronica Wijaya, Sudiono Akbar, menjelaskan bahwa secara teknis pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) bukanlah persoalan yang rumit. Namun, karena melibatkan puluhan bidang tanah dalam satu hamparan yang telah berkembang menjadi kawasan permukiman padat, prosesnya harus mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku, termasuk terkait pemenuhan persyaratan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).
Baca Juga:Talaga Biru Cicerem Hadirkan Wahana Kayak Transparan – VideoSPMB Tahap 1 SMP Negeri Diumumkan – Video
Sudiono menegaskan bahwa pihak Notaris Veronica Wijaya tetap berkomitmen penuh membantu menyelesaikan persoalan tersebut dan berharap seluruh pihak memberikan dukungan kooperatif agar proses administrasi dapat segera diselesaikan.
Sementara itu, Kuwu (Kepala Desa) Mundu Pesisir, Kharun, mengatakan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya sejumlah warga mendatangi kantor notaris untuk meminta kejelasan terkait penyelesaian sertifikat mereka. Menurutnya, warga sangat menginginkan kepastian hukum atas tanah dan rumah yang telah lama mereka tempati. Kuwu Mundu Pesisir berharap pihak instansi terkait dapat turut membantu mencarikan solusi atas kendala administrasi yang dihadapi.
Di sisi lain, perwakilan warga, Yati, mengaku bersyukur karena pertemuan tersebut membawa harapan baru bagi masyarakat. Meski belum ada target waktu penyelesaian yang kaku, warga merasa optimistis seluruh pihak akan bertanggung jawab menuntaskan proses sertifikasi ini hingga selesai.
Sebagai langkah lanjutan, seluruh pihak sepakat untuk terus melakukan koordinasi intensif dengan instansi terkait agar proses sertifikasi tanah warga Desa Mundu Pesisir dapat segera memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.