Panitia Khusus, atau Pansus Dua DPRD Kabupaten Cirebon mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Infrastruktur Pasif Telekomunikasi bersama Dinas Komunikasi dan Informatika. Pembahasan ini menyikapi maraknya menara tak berizin, dan kabel semrawut yang dinilai mengganggu estetika serta keselamatan lingkungan.
Panitia Khusus, atau Pansus Dua DPRD Kabupaten Cirebon mulai menggodok Raperda Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Pembahasan dilakukan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon, sebagai upaya menata keberadaan infrastruktur telekomunikasi di daerah.
Ketua Pansus Dua DPRD Kabupaten Cirebon, Muhlisin, menyatakan regulasi ini penting untuk menciptakan tata ruang yang lebih tertib dan nyaman dipandang. Selain aspek teknis, estetika wilayah juga menjadi perhatian utama dalam pembahasan Raperda ini.
Baca Juga:Seorang Remaja Diduga Jadi Korban Penganiayaan Keluarga – VideoPemerintah Dorong Kesejahteraan Pekerja Di Momen Hari Buruh – Video
Menurutnya, persoalan di lapangan saat ini cukup kompleks. Mulai dari banyaknya menara dan tiang telekomunikasi yang belum mengantongi izin, hingga kondisi kabel yang terpasang secara semrawut di berbagai titik.
Selain itu, Pansus Dua juga mendorong adanya pengaturan yang lebih tegas terkait perizinan dan pengawasan infrastruktur telekomunikasi. Termasuk penataan kabel agar lebih rapi dan terintegrasi, sehingga tidak membahayakan masyarakat maupun mengganggu keindahan lingkungan.
Diharapkan, aturan ini mampu menjadi solusi atas keluhan masyarakat sekaligus menghadirkan penataan infrastruktur telekomunikasi yang lebih aman, tertib, dan sesuai dengan tata ruang Kabupaten Cirebon.