Panitia Khusus Tiga DPRD Kabupaten Cirebon mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berbasis Data Desa, dan Kelurahan Presisi Partisipatif, sebagai upaya memperkuat kualitas perencanaan pembangunan.
Panitia Khusus, atau Pansus Tiga DPRD Kabupaten Cirebon mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berbasis Data Desa, Kelurahan Presisi Partisipatif.
Ketua Pansus Tiga Dara Darmanto, menyampaikan bahwa Raperda ini dinilai penting untuk memperbaiki tata kelola data di Kabupaten Cirebon, khususnya di tingkat desa yang selama ini masih belum tertata optimal.
Baca Juga:Pelantikan Pejabat Tanpa Dihadiri Wakil Walikota – VideoLomba Parodi Musik Orkestra Dari Barang Bekas – Video
Menurutnya, DPRD menginisiasi Raperda tersebut guna menghadirkan sistem data yang akurat, mutakhir, terpadu, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Keberadaan data yang valid menjadi fondasi utama dalam mendukung proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi pembangunan daerah.
Dengan sistem data yang lebih baik, diharapkan setiap kebijakan pemerintah daerah dapat lebih tepat sasaran, dan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.