Usulan Pengangkatan Guru Jadi PNS Mencuat, DPR Soroti Ketimpangan Status Tenaga Pendidik

Lalu Hadrian menilai sistem pengelompokan guru yang ada saat ini justru menimbulkan ketimpangan.
src-img : pinterest
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Wacana pengangkatan seluruh guru di Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mencuat di tengah rencana penghapusan status guru honorer pada 2027. Usulan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani sebagai solusi jangka panjang untuk menyelesaikan polemik status tenaga pendidik di tanah air.

Usulan Penghapusan “Kastanisasi” Status Guru

Lalu Hadrian menilai sistem pengelompokan guru yang ada saat ini justru menimbulkan ketimpangan. Ia menyoroti adanya pembagian status seperti ASN, PPPK, hingga PPPK paruh waktu yang dianggap menciptakan perbedaan perlakuan terhadap tenaga pendidik.

Ia bahkan mengusulkan agar ke depan hanya ada satu status guru nasional, yakni PNS.

Baca Juga:Olivia Rodrigo Rayakan Rekor Spotify di Barcelona, Gelar Konser Eksklusif hingga Kenalkan Lagu BaruHeboh Usulan Semua Guru Jadi PNS, Rekrutmen PPPK 2026 Bisa Dihentikan?

Dorongan Sistem Tunggal untuk Guru

Menurutnya, penyatuan status ini dapat menghapus disparitas dan memberikan kepastian karier bagi para guru di seluruh Indonesia.

“Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas,” tegasnya dalam pernyataan yang disampaikan Senin (11/5/2026).

Pemerintah Diminta Ambil Alih Tata Kelola Guru

Lebih lanjut, Lalu Hadrian mendorong pemerintah pusat untuk mengambil alih pengelolaan guru secara menyeluruh, mulai dari proses rekrutmen hingga peningkatan kesejahteraan.

Ia menilai sistem nasional berbasis CPNS dapat membuat pengelolaan guru lebih terstruktur dan merata.

Manfaat Sistem CPNS Nasional

Jika seluruh guru direkrut melalui sistem CPNS, maka beberapa hal yang dinilai akan lebih baik antara lain:

  • Distribusi guru lebih merata
  • Pengembangan kompetensi lebih terarah
  • Kesejahteraan guru lebih terjamin
  • Terkait Rencana Penghapusan Guru Honorer

Terkait Rencana Penghapusan Guru Honorer

Wacana ini juga berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang akan menghapus status guru honorer di sekolah negeri mulai 2027.

Kebijakan tersebut mengacu pada aturan turunan dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 serta Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026.

Baca Juga:BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem 11 Mei 2026: 6 Wilayah Indonesia Siaga Hujan LebatPersib Bandung Masih Belum Aman, Nasib Juara Super League 2025/2026 Ditentukan Laga Borneo FC vs Bali United

Sikap Kemendikdasmen Soal Penghapusan Honorer

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa istilah tenaga honorer akan dihapus sejalan dengan aturan baru dalam UU ASN.

“Dalam Undang-Undang ASN disebutkan istilah honorer tidak ada lagi,” ujarnya.

0 Komentar