Disdik Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Guru Honorer – Video

Disdik Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Guru Honorer
0 Komentar

Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 7 tahun 2026, memunculkan keresahan di kalangan guru honorer di Kabupaten Cirebon. Banyak tenaga pendidik khawatir masa penugasan mereka akan berakhir pada akhir tahun 2026, dan berdampak pada kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Keresahan dirasakan para guru honorer di Kabupaten Cirebon menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 7 tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN.

Banyak guru khawatir aturan tersebut akan mengakhiri masa penugasan mereka pada akhir tahun 2026. Kondisi ini dikhawatirkan mempengaruhi keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di sejumlah sekolah.

Baca Juga:‎DPRD Tegaskan Pengelolaan Aset Pemkab Harus Dibenahi – VideoArif Kurniawan Dapat Tugas Khusus Di BPKPD – Video

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Ronianto, menegaskan Surat Edaran tersebut bukan untuk memberhentikan guru honorer. Menurutnya, aturan itu justru menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah yang masih mengalokasikan anggaran honor bagi tenaga pendidik non-ASN.

Ronianto juga mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Wakil Menteri Pendidikan Dasar, dan Menengah terkait isi Surat Edaran tersebut. Ia menjelaskan, sejak diberlakukannya Undang-Undang ASN, pengangkatan tenaga honorer sebenarnya sudah tidak diperbolehkan. Namun di lapangan, sekolah masih membutuhkan tambahan tenaga pendidik untuk menutup kekurangan guru akibat tingginya angka pensiun.

Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon memastikan, proses belajar mengajar tetap berjalan dan kebutuhan guru di sekolah tetap menjadi perhatian pemerintah daerah.

0 Komentar