Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui BKPSDM terus menindaklanjuti penanganan administrasi terhadap ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan. Saat ini, proses pemberhentian sementara masih menunggu persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN serta hasil pendalaman dari Dinas Pendidikan.
Sebagai tindak lanjut penetapan tersangka oleh Polresta Cirebon, BKPSDM Kabupaten Cirebon telah menerima salinan penetapan tersangka dan mengajukan permohonan persetujuan teknis kepada Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar penerbitan surat keputusan pemberhentian sementara.
Selain menunggu persetujuan teknis dari BKN, BKPSDM juga meminta Dinas Pendidikan untuk melakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan. Pendalaman tersebut meliputi sikap, perilaku, hingga rekam jejak selama menjalankan tugas sebagai ASN di lingkungan sekolah.
Baca Juga:DPRD Dorong Optimalisasi Pelayanan Publik – Video‎Layanan Di MPP Kabupaten Cirebon Belum Sepenuhnya Terintegrasi – Video
BKPSDM menyebut, Dinas Pendidikan diberikan waktu tujuh hari kerja untuk menyampaikan hasil pendalaman. Hingga saat ini, proses tersebut masih berjalan karena permintaan baru disampaikan beberapa hari lalu.
Jika persetujuan teknis dari BKN telah diterbitkan, Bupati Cirebon akan segera mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara terhadap ASN tersebut. Selama berstatus diberhentikan sementara, ASN bersangkutan masih berhak menerima gaji sesuai ketentuan, yakni sebesar 50 persen dari gaji.
Sementara itu, keputusan mengenai pemberhentian tetap sebagai ASN baru dapat dilakukan setelah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Apabila pengadilan menetapkan hukuman lebih dari dua tahun, ASN tersebut akan di berhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri.
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Cirebon masih menunggu seluruh proses hukum dan administrasi tersebut selesai.