Poin Tuntutan Jaksa terhadap Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook

Jaksa Penuntut Umum menilai Nadiem terbukti merugikan keuangan negara dalam program digitalisasi pendidikan.
src-img : ofc.ig @nadiemmakarim
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menghadapi tuntutan berat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.

Jaksa Penuntut Umum menilai Nadiem terbukti merugikan keuangan negara dalam program digitalisasi pendidikan tersebut. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa menuntut hukuman penjara hingga pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bernilai triliunan rupiah.

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Nadiem Makarim.

Selain hukuman penjara, Nadiem juga dituntut:

Baca Juga:Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Mengaku Sakit Hati dan Pertanyakan Besarnya HukumanAnggota DPR RI Anita Jacoba Gah Bentak Nadiem Makarim Saat Raker! Ternyata Ini Penyebabnya

  • Denda Rp1 miliar
  • Subsider 190 hari kurungan jika denda tidak dibayar

Jaksa Roy Riady menyebut tuntutan tersebut diajukan berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.

Jaksa Sebut Negara Dirugikan

Menurut jaksa, program pengadaan laptop Chromebook dan CDM dinilai tidak berjalan sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa.

Pengadaan tersebut juga disebut tidak didasarkan pada kebutuhan nyata pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, terutama di wilayah 3T atau tertinggal, terdepan, dan terluar.

“Sehingga mengalami kegagalan pemanfaatan khususnya di daerah 3T,” ujar jaksa dalam sidang.

Tuntutan Uang Pengganti Capai Rp5,6 Triliun

Selain pidana pokok, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Nadiem.

Total nilai uang pengganti yang dituntut mencapai sekitar Rp5,68 triliun.

Rinciannya meliputi:

  • Rp809,59 miliar
  • Rp4,87 triliun yang disebut sebagai harta tidak seimbang dengan penghasilan sah

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Dugaan Aliran Dana dari PT AKAB

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Baca Juga:Juri LCC MPR Kalbar Disorot, Respons soal Viral Dugaan Kesalahan Penilaian Tuai Kritik NetizenPersib Didenda Rp3,5 Miliar oleh AFC Usai Insiden di GBLA

Sebagian besar sumber dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google Asia Pacific.

Respons Nadiem Makarim setelah Sidang

Usai persidangan, Nadiem mengaku kecewa dengan tuntutan yang diajukan jaksa.

0 Komentar